BukuGuru PJOK K13 Kelas 4, 5, dan 6. Unduh Buku Guru dan Siswa Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SD Revisi Terbaru. Unduh Buku guru Kelas IV Semester 2 Revisi 2017. Unduh buku Guru Kelas V Semester II Revisi 2017. Buku siswa memuat materi dan kegiatan siswa bersarkan kompetensi dasar yang telah dipetakan. DiTahun Pelajaran 2017/2018 terdapat aturan baru terkait Sinkron Aplikasi Dapodik, sebagaimana yang saya kutip dari laman resmi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang tidak melakukan sinkron aplikasi dapodik sampai tanggal 14 Agustus 2017 maka sekolah tersebut akan dihapus oleh sistem karena dinyatakan tidak aktif. BukuSiswa PJOK Kelas 4 SD K13 Revisi 2018 ini dapat Anda gunakan untuk peganang sementara sampai Buku berbentuk Cetak telah Anda miliki di sekolah. karena biasanya sebelum datang buku Cetak hardcopy maka alangkah baiknya jika menggunakan Buku PJOK Kelas 4 Revisi 2019 ini dalam Format File .pdf. Buku Guru PJOK Kelas 4 K13 Revisi 2019, terdiri dari beberapa materi tema dan subtema yang sangat 34 Menganalisis struktur dan kebahasaan teks eksplanasi B. TujuanPembelajarn Siswa dapat mengindentifikasi struktur teks eksplanasi dan menelaah kebahasaan teks eksplanasi. C. Materi Teks Eksplanasi: 1. Struktur; 2. Kebahasaan;dan 3. Konjungsi. D. Sumber Belajar: Suherli, dkk. 2017. Buku Siswa Bahasa Indonesia Kelas XI Revisi Tahun 2017. UnduhBuku Siswa Kelas 4 Semester 1 K13 Revisi 2017 Format PDF. salh satu perangkat mengajar yang paling penting bagi siswa dan guru berupa kumpulan buku siswa Kelas 4 mulai dari tema 1, tema 2, tema 3, tema 4 dan tema 5. Buku-buku ini kami bagikan secara gratis dan mudah untuk di download atau di unduh. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dalam pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru meliputi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Tujuannya adanya kegiatan tersebut adalahGuru dapat mengembangkan diri untuk mencapai kompetensi dasar yang disayaratkan bagi profesi guruPengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa buku 4 Pengembangan PKB dan angka kreditnya dan Pedoman buku 5 Pengembangan PKB dan penilaian kegiatan pengembangan keprofesian perlu menelaah isi Buku 4 Pengembangan PKB dan angka kreditnya akan mengetahuiBAB II PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI BAGI GURU PEMBELAJARPengertian UmumJumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGPPresentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/cJumlah Angka Kredit Karya BersamaJenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang KepangkatanPrinsip-Prinsip PPGP Subunsur Publikasi IlmiahBAB III KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJARPengembangan DiriPublikasi IlmiahKarya Inovatif pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung PPGPLampiran-lampiran mengenai kerangka isiSelain itu, guru perlu menelaah isi Pedoman buku 5 Pengembangan PKB dan penilaian kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan mengetahuiBAB II PENGEMBANGAN DIRIPengembangan DiriAlur Penilaian Pengembangan DiriPokok-Pokok Penilaian dan Alasan PenolakanBAB III PUBLIKASI ILMIAHPengertian Publikasi IlmiahAlur Penilaian Publikasi IlmiahMacam Publikasi Ilmiah dan Alasan PenolakanDeskripsi Alasan Penolakan dan Saran PerbaikanBAB IV KARYA INOVATIFPengertian Karya InovatifLangkah PenilaianKriteria dan Alasan PenolakanDownload Pedoman Buku 4 dan 5 PKB>>> Klik Link<<< GURU CPNS PK Guru 80 % sumatif PROGRAM PRA KECUKUPAN JABATAN ANGKA KREDIT INDUKSI 1 -2 TAHUN GURU PNS 100 % PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA IIIA PK Guru = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Gambar 1 Diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru 3 Untuk keperluan pelaksanaan PKB, maka disusunlah buku pedoman pengelolaan PKB. Penyusunan buku pedoman pengelolaan PKB ini bertujuan untuk 1. memberikan konsep dasar tentang PKB; 2. menyajikan arahan untuk mendesain PKB di sekolah yang harus berorientasi kepada pencapaian belajar peserta didik dan berkaitan dengan proses penilian dan evaluasi kinerja guru; dan 3. menyajikan sebuah acuan dalam memahami pengelolaan PKB di sekolah. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 4 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; 15. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 5 C. Tujuan dan Manfaat PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut. 1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru. Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut. 1. Bagi Siswa Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai-nilai keluruhan bangsa. 6 2. Bagi Guru PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, terlindungi, sejahtera, dan profesional agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya. 3. Bagi Sekolah/Madrasah PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. 4. Bagi Orang Tua/Masyarakat PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global. 5. Bagi Pemerintah Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam rangka mewujudkan dalam pemberian pelayanan 7 pendidikan yang berkualitas antarsekolah sejenis dan setingkat. D. Sasaran Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya mencakup semua guru Taman Kanak- kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan Luar Biasa di di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah- sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 8 BAB II KONSEP DAN IMPLEMENTASI PKB A. Pengertian PKB PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terus 9 berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini diadopsi dari Center for Continuous Professional Development CPD. University of Cincinnati Academic Health Center. Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan. PKB Gambar 2 Diagram Kegiatan PKB 10 PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah, mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung-jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan PKB harus 1. menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu; 2. menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran pedagogik untuk mata pelajaran tertentu; 3. menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran pedagogik untuk mata pelajaran tertentu; 4. mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan; 11 5. berkontribusi terhadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya; 6. membuat guru secara intelektual terhubung dengan ide- ide dan sumberdaya yang ada; 7. menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktik- praktik pembelajaran sehari-hari; 8. didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya; 9. mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu. B. Komponen PKB Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. 1. Pelaksanaan Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- 12 undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup 1 kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS; 2 pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk 13 pertemuan ilmiah yang lain; dan 3 kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain 1 kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; 2 penguasaan materi dan kurikulum; 3 penguasaan metode mengajar; 4 kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran; 5 penguasaan teknologi informatika dan komputer TIK; 6 kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; 7 kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan 8 kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas- tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu a. presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; 14 b. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan 1 karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang • diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, • diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, • diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan. 2 tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di • jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; • jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; • jurnal tingkat lokal kabupaten/kota/sekolah/- madrasah, dsb. c. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan 1 buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang 15 • lolos penilaian BSNP • dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN • dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN 2 modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat • provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; • kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; • sekolah/madrasah setempat. 3 buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; 4 karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; 5 buku pedoman guru. 3. Pelaksanaan Karya inovatif Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup a. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana; b. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana; 16 c. pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/- praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana; d. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. KOMPONEN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PKB Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 PKB Gambar 3 Komponen PKN C. Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan PKB Satu hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari. 17 2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah. 3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. 4. Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB. 5. Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 6. Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif 18 sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. 7. PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan PKB harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat. 8. Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya misalnya di gugus KKG atau MGMP untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain. 9. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktik- praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel. D. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB Lingkup pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti ditunjukkan dalam diagram di bawah ini diadopsi dari TDA Continuing Professional Development. Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur- 19 unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual. DALAM Contoh Program Induksi, SEKOLAH mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh WSD= whole school development Contoh Jaringan lintas sekolah seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. Contoh PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Gambar 4 Diagram Sumber-sumber PKB Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang berupa kursus, pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh sekolah secara mandiri sumber PKB dalam sekolah, contohnya program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman antarguru, pengembangan sekolah secara menyeluruh WSD= whole school development. Lebih rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut. 1. Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan sains dan 20 teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik; b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik; c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya; d. menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya; e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari- hari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran; f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran; g. melakukan penelitian mandiri misalnya Penelitian Tindakan Kelas dan menuliskan hasil penelitian tersebut; h. dan sebagainya. 2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah, antara lain a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran; b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah; 21 c. menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik, dsb; d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran; e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK; f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi; g. dan sebagainya. Sumber PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama antarsekolah baik dalam satu rayon gugus, antarrayon dalam kabupaten/kota tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antarnegara secara langsung maupun melalui teknologi informasi sumber PKB jaringan sekolah. Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang ada dapat berupa a. kegiatan KKG/MGMP; b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih; c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb; d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan. Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat 22 menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri. Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama-sama dengan sekolah lain yang berdekatan misalnya melalui KKG atau MGMP. Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri. E. Mekanisme PKB Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut. Tahap 1 Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB 23 dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat antara lain sebagai berikut. • Semua usaha yang telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif. • Hasil atau dampak yang dirasakannya dari usaha tersebut. • Keberhasilan yang dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb. • Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar. • Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih ada pada dirinya termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya. • Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru dialaminya. 24 • Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun ke depan dalam rangka pengembangan diri. • Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja. • Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri. • Kegiatan yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain. • Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang diperlukannya untuk mencapai tujuannya. Tahap 2 Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif lihat Pedoman Penilaian Kinerja. Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut. Tahap 3 Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB Format-2 bersifat sementara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator 25 PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP yang didasarkan kepada • evaluasi diri yang dilakukan oleh guru; • catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina jika ada, Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah; • penilaian kinerja guru; • data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan Sekolah. Tahap 4 Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untuk 26 kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah. Tahap 5 Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan jika memang diperlukan dari seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU. Tahap 6 Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa 27 kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik di kelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telah mencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar komptensi profesi. Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK GURU formatifnya sama atau di atas standar akan mengikuti program PKB agar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi guru-guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standar kompetensi yang ditetapkan harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu i jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; ii daya dukung yang tersedia di sekolah; iii catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta iv target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi. Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru- guru yang hasil PK GURU-nya di bawah standar 28 yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja rendah perlu mencantumkan tahap pelaksanaannya. Selain itu, dalam rencana PKB tersebut juga perlu mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam keseluruhan proses, mulai tengah semester 1 sampai dengan tengah semester 2, sebelum pelaksanaan PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Tahapan kegiatan PKB tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut Tahap Uraian Informal Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau kepala sekolah, menganalisis Formal hasil PK GURU dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberi kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan pertama untuk mengetahui hasil peningkatan kompetensi yang dilakukan guru secara mandiri atau bersama kelompok guru lain. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan yang telah disusun. Jika pada penilaian kemajuan pertama, guru telah berhasil meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai formatif untuk kompetensi termaksud, maka guru dapat langsung melaksanakan PKB untuk peningkatan profesionalisme. Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian kemajuan pertama tahap informal, maka koordinator PKB bersama kepala sekolah dapat menentukan proses selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru. Proses peningkatan pada tahap ini antara lain • Guru melakukan peningkatan kompetensi di sekolah dengan pendampingan, artinya guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan untuk melakukan kegiatan peningkatan 29 Tahap Uraian kompetensi yang diperlukan, meliputi kompetensi pedagogik dan/atau profesional. Selama 4 – 6 minggu, guru pendamping wajib memberikan masukan dan bimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi terkait, sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua. • Untuk peningkatan kompetensi tertentu yang tidak dapat dilakukan di sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensinya di luar sekolah. Dalam hal ini, guru dapat mengikuti pelatihan tertentu dengan persetujuan koordinator PKB dan kepala sekolah. Sebagai contoh, guru dapat mengikuti pelatihan yang diperlukan di P4TK, LPMP, LPTK, atau lembaga lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua pada waktu yang telah disepakati oleh guru yang bersangkutan dengan penilai sebelum akhir tahun ajaran, untuk mengetahui kemajuan capaian peningkat-an kompetensi guru. Hasil penilaian kemajuan tahap kedua ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah wajib memantau keikutsertaan guru dalam kegiatan ini. Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi profesi di tahun berikutnya apabila pada PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran guru tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang dinilai. Namun, bila pada PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di bawah standar, maka guru harus mengikuti program PKB pencapaian standar kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya untuk meningkatkan kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam hal ini, guru dinyatakan telah mencapai kemajuan jika guru dapat meningkatkan minimal 50% dari jumlah kompetensi yang menurut hasil PK GURU formatif perlu ditingkatkan. Jika guru tidak mencapai 30 Tahap Uraian kondisi tersebut, maka guru dapat dikenakan sangsi, antara lain berupa pengurangan jam mengajar <24 jam dengan maksud agar guru dapat lebih berkonsentrasi dalam mempersiapkan pelaksanaan belajar mengajarnya. Jika guru masih tidak dapat menunjukkan peningkatan kinerja yang ditargetkan dalam 2 dua tahun pelaksanaan PKB pencapaian standar kompetensi profesi, maka guru dapat dikenakan sangsi kepegawaian setelah melalui proses tertentu sesuai aturan kepegawaian. Proses pelaksanaan sangsi kepegawaian ini dilaksanakan dengan cara koordinator PKB melaporkan guru yang bersangkutan kepada kepala sekolah untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas pendidikan setempat agar dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih di bawah standar yang ditetapkan dapat didampingi oleh Guru pendamping/mentor. Guru pendamping/mentor adalah guru senior yang kompeten, yang bertugas memberikan pendampingan kepada guru yang mengikuti PKB tersebut. Guru pendamping/mentor dapat berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah jika sekolah merasa belum memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/ mentor adalah memiliki i kualifikasi akademik S-1/ D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi; ii sertifikat pendidik; iii pangkat/ jabatan minimal sama dengan guru yang 31 didampingi; dan iv ciri-ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah. Sedangkan tugas pokok guru pendamping/mentor dalam ini antara lain adalah sebagai berikut. 1 Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi. 2 Memberikan bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU. 3 Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi. 4 Membuat catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan bila diperlukan menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan. Tahap 7 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengkaji 32 kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang, dan penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru, serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. Tahap 8 Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untuk PKB. Tahap 9 Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif Format-3. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru dengan tugas tambahannya sebagai Guru Pendamping/ Mentor atau sebagai Koordinator PKB tingkat sekolah sebagaimana halnya guru yang mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kuantitas dan kualitas mengajarnya. Masa kerja koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor 33 adalah 3 tiga tahun. Setelah habis masa kerjanya, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan masa kerja berikutnya. Pemilihan koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor dilakukan oleh kepala sekolah dengan persetujuan pengawas dan semua guru di sekolah tersebut, sedangkan penetapan dan pengangkatannya dilakukan oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Secara formal kepala sekolah menerbitkan SK penetapan koordinator PKB, penilai dan guru pendamping. Selain itu, sekolah dan Dinas Pendidikan setempat harus menjamin keterlaksanaan tugas Guru Pendamping/Mentor atau sebagai Koordinator PKB agar pelaksanaan PKB dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip PKB yang telah ditetapkan dan sekaligus dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik. Secara umum, mekanisme PKB tersebut dapat digambarkan dalam mekanisme yang mencakup sembilan tahapan sebagai berikut Guru Guru melalui Koordinator PKB mengevaluasi diri proses Penilaian dan Guru menjelang akhir Kinerja Formatif membuat tahun ajaran, perencanan PKB, Format-1 Guru Guru menerima Guru menyetujui menjalankan rencana final rencana kegiatan program PKB kegiatan PKB, sepanjang tahun Format-2 PKB, Format-2 Koordinator PKB Guru mengikuti Guru melakukan melaksanakan Penilaian Kinerja refleksi kegiatan monev. kegiatan PKB Format-3 PKB Sumatif dan menerima perki- raan angka kredit Gambar 5 Siklus Mekanisme PKB 34 F. Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB 1. Peran Institusi terkait dalam pelaksanaan PKB Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas publik perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab setiap institusi yang terkait. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut ini. Tingkat Pusat Kemendiknas Menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, Tingkat Dinas Pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi. Provinsi Provinsi dan LPMP Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, Tingkat Dinas Pendidikan pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi Kab/Kota pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, Kabupaten/Kota pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk Tingkat KKG/MGMP menjamin PKB dilaksanakan secara efektif, efisien, Kecamatan kecamatan/gugus objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat Sekolah atau Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan Sekolah Madrasah pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah Koordinator Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk PKB meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota Gambar 6 Diagram Tugas dan Tanggung-jawab Institusi dalam Pelaksanaan PKB Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB mulai dari tingkat pusat Kementerian Pendidikan nasional sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB melakukan koordinasi. Tugas dan 35 tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci sebagai berikut. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat. Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan PKB. 2. Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan PKB. 3. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan- kebijakan terkait PKB. 4. Memfasilitasi kegiatan dan jika dimungkinkan juga pembiayaan pelaksanaan PKB tingkat sekolah, gugus maupun kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya. 5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PKB secara nasional. 6. Menyusun laporan pengelolaan kegiatan PKB dan hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional. 7. Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan PKB hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP 36 Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil kinerja guru dan sekolah yang ada di daerahnya. 2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota. 3. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan PKB yang ada di bawah kewenangannya. 4. Menjamin bahwa kegiatan PKB sesuai dengan kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui KKG/MGMP. 5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB di bawah kewenangannya. 6. Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan pengelolaan kegiatan PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Pendidikan Nasional. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan 37 sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota. 2. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah yang ada di wilayahnya. 3. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus. 4. Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan PKB yang ada di daerahnya sekolah maupun gugus. Jika diperlukan menyusun rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di tingkat kabupaten/kota kegiatan PKB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota. 5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB untuk mengetahui ketercapaian maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan PKB di sekolah dan/ atau gugus sekolah maupun yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak lanjut perbaikan ke depan. 6. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB di masa mendatang. 38 7. Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk penyempurnaan dan pembaharuan data secara berkala di tingkat kabupaten/kota. Tugas dan Tanggung Jawab KKG/MGMP KKG/MGMP sebagai institusi kegiatan guru yang bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan keprofesian guru di gugus masing-masing dalam kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah yang ada di gugusnya. 2. Mengkoordinasikan, menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di gugusnya. 3. Mengusulkan rencana PKB gugus dan pembiayaannya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. 4. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugusnya masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah. 5. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelaksanaan PKB di sekolah. 6. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah. 39 Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung- jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Memilih koordinator PKB dan Guru Pendamping dalam pelaksanaan PKB. 2. Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil PK GURU masing-masing guru di sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan PKB dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PKB. 3. Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota. 4. Melaksanakan kegiatan PKB sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb di sekolahnya. 5. Memberikan kemudahan akses bagi koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional. 6. Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan lihat Format 40 Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU dan kebutuhan sekolah. 7. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 8. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah. 2. Peran Individu terkait langsung dalam pelaksanaan PKB Koordinator PKB Tingkat Sekolah Koordinator PKB adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu; i memiliki kualifikasi S1/D4; ii sudah memiliki sertifikat pendidik; iii memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; iv memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; v sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan vi luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atau 41 seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Koordinator PKB di tingkat sekolah Koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut. Tahap 1 Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri Format-1 dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya. Tahap 2 Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah • Guru-guru yang kinerjanya amat baik jika ada sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya. • Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya. • Guru-guru yang kinerjanya rendah jika ada sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya. 42 Tahap 3 Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan Tahap 4 dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal, Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah. Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga sekolah lainnya, Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan Format-2. Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain. Koordinator PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi • dua atau lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru misalnya, guru dari Sekolah A melakukan 43 observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi; • KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain; • KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain; Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP. Tahap 5 Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat lokal misalnya di KKG/MGMP. Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang. Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat ditangani. Rencana 44 tersebut disampaikan kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah. Tahap 6 Koordinator PKB Sekolah bersama-sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain 1 kinerja guru; 2 motivasi guru; dan 3 pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya. Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk i mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya; ii memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; iii mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; iv mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan v berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut. Tahap 1 Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat 45 dipenuhi di sekolah masing-masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah. Tahap 2 Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten- Kota dan Koordinator PKB Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan. Tahap 3 Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum. Guru 46 Penulis Norita Yudith Tompah dan Novy Amelia Elisabeth Sine. Penelaah Pdt. Robert Borong, Pdt. Binsar J. Pakpahan, Hani Rohayani, dan Marvel Edkawatu. Penyelia Penerbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Ke-1, 2013 ISBN 978-979-1274-78-4 jilid 4 Cetakan Ke-2, 2014 Edisi Revisi ISBN 978-602-282-200-4 jilid 4 Cetakan Ke-3, 2016 Edisi Revisi ISBN 978-602-282-812-9 Jilid 4 Cetakan Ke-4, 2017 Edisi Revisi Disusun dengan huruf Georgia, 11pt. BELI BUKU VERSI CETAK DI GRAMEDIA Unduh Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2019 Dirjen GTK, Kemdikbud telah menerbitkan Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2019. Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tersebut secara khusus berisi informasi tentang Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya, Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025, yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan Profesi Guru merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan stake holder. Latar Belakang Sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Profesi bagi Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya. Harapannya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21. Agar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di lapangan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah Buku Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. Tujuan dan Manfaat Tujuan dan manfaat disusunnya Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut. 1. Tujuan Pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di sekolahdan memberikan informasi tentang teknis kegiatan dan angka kredit yang dapat diperoleh guru untuk setiap jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. 2. Manfaat Manfaat Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut. a. Bagi Guru Guru dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang. b. Bagi Sekolah Sekolah mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif, sehingga sekolah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. c. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dapat melakukan penilaian angka kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru secara objektif. Sasaran Pedoman Pedoman kegiatan ini diperuntukkan bagi 1. Guru, 2. Kepala Sekolah, 3. Pengawas Sekolah, 4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, 5. Badan Kepegawaian Daerah BKD, 6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, 7. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, dan 8. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2019 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini. Unduh Seri Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru lainnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini. Buku 1 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016 – Unduh Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016 – Unduh Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016 – Unduh Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2019 – Unduh Demikian yang dapat kami bagikan mengenai Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru edisi revisi tahun 2019. Semoga bermanfaat. Guru adalah seorang tenaga profesional memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang vital dalam pencapaian visi kemdikbud 2025 yaitu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan pendidikan adalah proses yang strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka konsekuensinya seorang guru profesional, dengan demikian keberadaan seorang guru sangat berarti dan bermakna bagi masyarakat dan tidaklah berlebihan kalau dikatakan guru sebagai penentu masa depan masyarakat, bangsa dan negara. karena pentingnya posisi tersebut mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas-tugas tambahan yang relevan 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB ini sobat guru akan lebih tahu tentang Tujuan dan ruang lingkup penilaianKegiatan PKB seperti pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif , jenis kegiatan dan apa saja bukti fisik yang harus disiapkan sehingga bisa masuk ke dalam penilaianAlur Penilaian tiap kegiatan PKB dan alasan penolakanBesaran angka kredit kegiatan PKB tiap jenis kegiatanPenilaian kinerja di lakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas disemua jenjang pendidikanmenjaga profesionalitas seorang gurumenjaga senantiasa melakkukan kegiatan pengembangan diri keprofesian yang berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan daya adaftasi yang tinggi dari guru dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan zaman sehingga mampu mengfasilitasi peserta didik dalam mengarungi masa depanKegiatan PKB meliputi Pengembangan diriPublikasi ilmiahKarya InovatifAlur Penilaian Pengembangan diriSobat guru inilah langkah-langkah peniliaan kegiatan pengembangan diri langkah 1Menyiapkan format peniliaanMeneliti dan memeriksa bukti fisik seperti a surat tugas, untuk guru disahkan kepala sekolah dan kepala sekolah oleh kepala dinas pendidikan , b Fotocopy sertifikat kelulusan mengikuti kegiatan pengembangan diri yang disahkan kepala sekolah/atasan langsung , c laporan kegiatanMemeriksa kebenaran identitas guru pada data di format penilaian laporan Pengembangan diri dan surat tugas serta sertifikat kegiatan pengembangan diri yang akan dinilailangkah 2Kegiatan pengembangan diri telah memenuhi kriteria diklat fungsional dan atau kegaitan kolektif guru sesuai Permenneg PAN dan RB No 16 tahun 2009 dan permendiknas no 35 tahun laporan pengembangan diri meliputi komponen aspek dan indikator-indikator sesuai dengan panduan penilaian pengembangan diriapabila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaianapabila memenuhi syarat teruskan dengan memberikan nilai sesuai denagn jenis pengembangan diriLangkah 3Memberikan skor angka kredit sesuai dengan ketentuan/kriteria di tabel berikut ini NoKegiatanKode Angka Kredit Diklat Fungsionala. lamanya lebih dari 960 jam 19 15 b. lamanya antara 641 960 jam 20 9 c. lamanya antara 481 640 jam 21 6 d. lamanya antara 181 480 jam 22 3 e. lamanya antara 81 180 jam 23 2 f. lamanya antara 30 80 jam 24 1 Kegiatan Kolektifa. lokakarya atau kegiatan bersama seperti kelompokkerja guruuntu penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran 25 0,15 b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah seminar, koloqium, dan diskusi panel1. menjadi pembahas pada kegitan ilmiah2. menjadi peserta pada kegiatan ilmiah 2627 0,20,1 c. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru 28 0,1 Selengkapnya tentang Buku 5 Pedoman Peniliaan Kegiatan PKB dan lampiran-lampirannya, tinggal anda scrolling aja berikut ini Buku penelitian Tindakan Kelas Melaksanakan PTK Penelitian Tindakan Kelas Itu Mudah Classroom Action ResearchDownload buku 4 Pedoman Pengembangan PKB dan angka kreditnyaDownload buku 2 Pedoman Pengelolaan PK Guru 2016Atau anda kunjungi semua tentang kenaikan pangkat /PKB Guru penjaga peradaban ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" KH Maimoen Zubair

buku 4 dan 5 pkb revisi 2019